Hukum Pernikahan yang Berlaku dalam Islam. Foto: Getty Images/Alex Liew. Jakarta -. Pernikahan adalah ikatan yang sakral, untuk itu tak bisa sembarang melangsungkannya. Para ulama bahkan menetapkan sejumlah hukum atas pelaksanaan pernikahan yang didasari dari situasi serta kondisi seseorang, dengan tujuan agar bisa menggapai hubungan yang baik
Pada zaman dahulu sebelum kedatangan agama Islam, terdapat dua perayaan yang terkenal dirayakan oleh orang Majusi. Perayaan tersebut adalah Nowruz / Nairuz / Niruz dan Mihrajan. Selepas kedatangan Baginda Nabi SAW yang membawa ajaran agama Islam, umat Islam diperintah untuk meninggalkan perayaan tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Baik muslim sejak lahir maupun mualaf tidak akan terlepas dari interaksi dengan non muslim. Islam pun mengatur hubungan mereka. Melansir laman aboutislam.net, Rasulullah dalam banyak hadits pun membahas mengenai interaksi keduanya, setidaknya terdapat delapan hadits yang membahas masalah ini,
1. Hukum mengambil barang temuan adalah sunnah apabila penemu barang percaya kepada dirinya sendiri. Artinya, ia sanggup mengurus segala yang berhubungan dengan pemeliharaan barang tersebut
Dalam Al-Quran, tata cara dan hukum pernikahan dijelaskan lewat beberapa surat, salah satunya surat Al-Baqarah ayat 221: Artinya: "Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sungguh budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu." (QS Al Baqarah ayat 221).
RJ2B.
orang bukan islam masuk tanah haram