Karena UUD 1945 berkedudukan sebagai dasar hukum maka nilai-nilai Pancasila pun akhirnya menjiwai hukum-hukum positif di Indonesia. Demikianlah, makna pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila seharusnya menjadi ruh yang menggerakkan penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Sebagai rakyat kita juga perlu aktif ide dan gagasan teori kewarganegaraan dan pendidikan kewarganegaraan di seluruh dunia. Walaupun demikian, ketika tantangan yang dihadapi hampir sama, namun dalam kenyataannya, pemaknaan mengenai kajian kewarganegaraan tiap negara berbeda. Perbedaan ini dapat dilihat dalam perspektif sosial, politik dan hukum. Misalnya, konsep kewarganegaraan di Materi Integrasi Nasional: Konsep dan Urgensi. Materi yang akan dipelajari pada pertemuan ini yaitu tentang Integritas Nasional. Pada materi ini, pembahasan materi lebih memfokuskan mengenai konsep dan urgensi Integrasi Nasional. Pokok bahasan ini harus dipahami oleh mahasiswa sebelum menginjak pada pembahasan berikutnya. Keterampilan Kewarganegaraan (civic skills) Kompetensi kewarganegaraan adalah seperangkat pengetahuan, nilai, dan sikap serta keterampilan yang mendukung menjadi warga negara yang partisipatif dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Margaret Stimman Branson (1999:8) menyatakan bahwa terdapat tiga kompetensi Seharusnya dalam memberikan pembelajaraan tentang pendidikan kewarganegaraan, Pendidik tidak hanya memberikan penjelasan dalam teori kepada peserta didik, tidak hanya dilakukan dikelas melalui penjelasan-penjelasan dari sang pendidik namun juga diterapkanya / dicontohkanya ilmu-ilmu pendidikan kewarganegaraan itu dalam lingkungan masyarakat, dan kehidupan sehari-hari. lthNp.

apa perbedaan pancasila dan kewarganegaraan