Adapun ijma' sakuti terbagi atas dua macam yaitu sebagai berikut : Ijma' Qath'i, yaitu bahwa hukumnya dipastikan dan tidak ada jalan untuk memutuskan hukum yang berlainan dengan alasan kasus ini, dan tidak ada peluang untuk ijtihad dalam suatu kasus setelah terjadinya ijma' yang sharih atas hukum syara' mengenai kasus ini. Fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam adalah untuk menetapkan suatu hukum di mana hal tersebut tidak dibahas dalam Al-quran dan hadits. Jadi, bisa dikatakan, ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Al-Quran dan Hadits. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (30/8/2019) tentang fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam. Dalam Ilmu Fiqh kita akan banyak diperkenalkan pada pembahasan tentang berbagai macam sumber dan dalil hukum atau metode ijtihad para ulaa dalam mengambil sebuah keputusan. Sebagaimana kesepakatan ulama yang memiliki perbedaan mahdzab, bahwa seluruh tindakan baik ucapan, perbuatan dalam hal ibadah, maupun muamalah terdapat hukum-hukumnya. Sistem ekonomi syariah didasarkan pada hukum Syariah yang terdiri dari Al-Qur'an, Sunnah, Ijma, Ijtihad atau akal dan Qiyas atau analogi. Sistem ekonomi dan keuangan syariah merupakan konsep yang dapat diterapkan tidak hanya bagi umat Islam, tetapi juga bagi masyarakat lain yang mengikuti dan ingin bergabung dengan konsep tersebut. Qur‟an dan Sunnah Rasul-Nya dan ada Mashadir Thabi‟iyah (sumber yang dipautkan kepada sumber-sumber pokok) yang disepakati oleh jumhur fuqaha yaitu: ijma dan qiyas. Ada pula yang di ikhtilafi oleh tokoh-tokoh ahli ijtihad sendiri yaitu: maslahah mursalah , „Urf, Istihsan, Istishab, dan Qaul Sohabi. 1YHY.

pertanyaan tentang ijtihad ijma dan qiyas