Buruk sangka atau syu`udzon adalah kebalikan dari baik sangka atau husnu dzon. Buruk sangka merupakan salah satu penyakit jiwa, dan termasuk pula sifat tercela. Orang yang dihinggapi penyakit buruk sangka selalu curiga terhadap orang lain. Jika ada orang lain sedang bercakap-cakap lalu disangka sedang mempercakapkan keadaan dirinya.
Artinya, ia seakan-akan yang melakukan fitnah melakukan sesuatu yang tidak masuk akal sehingga yang mendengarnya merasa heran. Seseorang yang melakukan buhtan berarti ia menyebut keburukan seseorang yang tidak benar atau tidak ia lakukan.Mengenai perbedaan keduanya, M. Quraish Shihab berpendapat, ghibah lebih merujuk pada penyebutan keburukan orang lain yang memang disandang seseorang atau
Kemudian Baginda ditanya lagi, "Bagaimana sekiranya apa yang disebutkan ltu benar?" jawab Baginda, "Kalau sekiranya apa yang disebutkan itu benar, maka itulah ghibah, tetapi jika sekiranya perkara itu tidak benar, maka engkau telah melakukan buhtan (pembohongan besar)." (Hadis riwayat Muslim, Abu Daud dan At-Tarmizi).
Sebelumnya, pada periode 2017 hingga per 22 Juni 2021, Kominfo telah memblokir 21.330 konten radikalisme terorisme yang tersebar di berbagai situs dan platform digital. Pengajar Hukum Pidana, Vidya Prahassacitta, mengatakan ada perbedaan antara hoaksdan tindak pidana berita bohong.
Jadi secara kasar, kes-kes fitnah di mahkamah akan dilakukan dengan mengambil kira dakwaan fitnah terhadap plaintif, adakah fitnah tersebut merendahkan reputasi plaintif dan memberi kesan kepada masyarakat sehingga menjauhkan diri daripada plaintif. Perbezaan kes fitnah libel dan slander. Kembali kepada kategori fitnah libel dan fitnah slander.
w1sFFfd.
apakah perbedaan buhtan dan fitnah jelaskan