Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Kepala Desa berkedudukan sebagai Pemimpin Pemerintah Desa. Kedudukan, Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Desa dan Perangkat Desa : Tugas Kepala Desa : menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan Desa sebagai “masyarakat yang berpemerintahan” mempunyai sejumlah ciri khas yang berbeda dengan kedudukan sebagai “pemerintahan lokal”: 1. Desa merupakan kesatuan organik dan kolektif antara pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, dan unsur-unsur masyarakat. Jika menyebut desa berarti bukan hanya pemerintah desa Dia punya hak untuk mengusulkan pemberhentian kepala desa, jadi tidak langsung punya kewenangan untuk memberhentikan”. Dalam RDPU VI RUU Desa, Sutoro Eko perwakilan dari IRE menyampaikan pandangannya bahwa: “usulan kami ada dua tipe yang generik, ada desa dan Desa Adat, tetapi juga ada pengecualiannya ya. Pengecualiannya itu ternyata ada Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa. Kewajiban Kepala Desa. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban: Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara peranan kepemimpinan kepala desa dalam mengoptimalkan pelayanan publik, administrasi desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada tahun 2021-2022 lXvTFd4.

apa hak dan kewajiban kepala desa